Pelaporan dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan melaporkan Metro TV dan Media Indonesia ke Dewan Pers. Laporan dilakukan karena kedua media tersebut diduga memiliki pejabat struktural yang juga memiliki posisi di partai politik.
“Kedua media tersebut kepengurusan dewan redaksinya disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan atau anggota parpol tertentu. Sementara, izin media adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar M. Nurdin selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan dalam keterangan resminya, Sabtu (21/1).
Menurut Nurdin, laporan ini dilakukan usai pihaknya berkonsultasi dengan berbagai pakar pers. Dia menerangkan, pelaporan dilakukan demi pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Pasalnya, pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik.
“PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun, media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras Partai tertentu," katanya.
Dia mendesak Dewan Pers membuat kebijakan yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang media massa terafiliasi baik secara kepemilikan/kepengurusan dengan parpol tertentu. Bahkan, jika diperlukan adanya pembentukan satuan tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.