Pelaku melakukan secara ilegal bahkan memodifikasinya.
Sepekan ini jagat media massa digemparkan dengan peretasan media online Tempo.co dan Tirto.id. Jum'at, (21/8) dinihari situs Tempo.co diretas oleh orang yang tidak dikenal. Situs Tempo.co tidak bisa diakses dengan layar putih bertuliskan 403 forbidden. Sementara itu, pada waktu yang bersamaan situs Tirto.id juga mengalami peretasan. Terdapat tujuh artikel Tirto.id dihapus, dan beberapa isi berita lainnya diacak-acak.
Hal yang dialami oleh kedua media nasional ini, bukanlah kejadian baru. Pada 2018, situs berita Qatar News Agency mengalami peretasan oleh pihak Saudi. Diberitakan pihak Saudi melakukan peretasan karena ada berita yang menyudutkan Saudi di situs Qatar News Agency.
Menurut pakar keamanan siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha, sejak 2019 CISSReC sudah memprediksi, serangan ke berbagai media tanah air akan meningkat. Hal yang sama sudah terjadi di luar negeri.
"Baik deface maupun memodifikasi isi portal berita, keduanya sudah masuk dalam ranah pelanggaran Pasal 30 dan 32 UU ITE. Intinya pelaku melakukan secara ilegal bahkan memodifikasinya," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8) malam.
Deface merupakan peretasan website dengan cara mengubah tampilanya. Dalam kasus Tempo.co, halaman webnya diubah dengan poster "hoaks". Dari deface peretas bisa saja masuk lebih dalam dan melakukan berbagai aksi, misalnya modifikasi data. Bisa jadi ada berita yang diubah, dihapus, atau menerbitkan berita tanpa sepengetahuan pengelola, seperti yang dialami Tirto.id.