Media

Peraih Nobel Filipina Ressa dibebaskan dari penggelapan pajak

Ressa telah melawan serangkaian tuntutan hukum pemerintah yang memicu kekhawatiran internasional tentang pelecehan media di Filipina,

Kamis, 19 Januari 2023 14:23

Peraih Nobel asal Filipina dan pendiri situs berita Rappler dibebaskan oleh pengadilan atas tuduhan penggelapan pajak pada Rabu (18/1), kata seorang hakim. Hakim itu memberikan kemenangan kepada Ressa dalam kasus yang oleh jurnalis veteran tersebut digambarkan sebagai bagian dari pola penganiyaan.

Ressa, yang dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian bersama seorang jurnalis Rusia pada tahun 2021, merupakan kepala Rappler, yang mendapatkan reputasi karena peliputannya yang mendalam dan pengawasan ketat terhadap mantan presiden Rodrigo Duterte dan perang mematikannya terhadap narkoba.

“Pembebasan ini bukan hanya untuk Rappler, ini untuk setiap orang Filipina yang pernah dituduh secara tidak adil,” kata Ressa setelah putusan, menggambarkannya sebagai kemenangan untuk keadilan dan kebenaran.

“Tuduhan ini bermotivasi politik. Penyalahgunaan kekuasaan yang kurang ajar,” katanya.

Kasus penghindaran pajak itu bermula dari tuduhan badan penerimaan negara bahwa Rappler telah menghilangkan dari pengembalian pajaknya hasil penjualan kuitansi penyimpanan kepada investor asing pada 2015, yang kemudian menjadi dasar regulator sekuritas untuk mencabut lisensinya.

Departemen Kehakiman Filipina mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

Ressa, 59 saat ini dalam jaminan saat dia mengajukan banding atas hukuman penjara enam tahun yang dijatuhkan pada tahun 2020 karena tuduhan pencemaran nama baik.

Dia telah melawan serangkaian tuntutan hukum pemerintah yang memicu kekhawatiran internasional tentang pelecehan media di Filipina, salah satu tempat paling berbahaya di Asia bagi jurnalis.

Filipina berada di peringkat 147 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022, dan Komite Perlindungan Wartawan menempatkan Filipina di peringkat ketujuh dunia dalam indeks impunitas 2021, yang melacak kematian anggota media yang pembunuhnya dibebaskan.(freemalaysiatoday)

Arpan Rachman Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait