Media

Peran keterbukaan informasi IOMKI dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 di sektor industri

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri akan dikenakan sanksi administratif.

Minggu, 10 Oktober 2021 21:40

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, garda terdepannya adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di badan publik tersebut, di mana pranata Hubungan Masyarakat berada di dalamnya. Demikian pandangan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, dalam bincang-bincang keterbukaan informasi publik yang digelar Kementerian Perindustrian, 27 September 2021, melalui tayangan daring.

Bertajuk "Kawal Operasional Industri dengan PeduliLindungi", Kementerian Perindustrian terus mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Kedua jenis perusahaan itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 5 tahun 2021. Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan dimaksud yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin. Caranya, perusahaan mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal Kemenperin sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

Selanjutnya perusahaan dapat melakukan aktivasi PeduliLindungi. Tahap selanjutnya, pengisian data lokasi perusahaan. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, syaratnya perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI (Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) yang masih aktif. Agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala, satu kali dalam satu pekan, setiap hari Jumat.

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri akan dikenakan sanksi administratif. Kemenperin juga berhak mencabut IOMKI perusahaan yang menyalahgunakan izin ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan. Perusahaan yang dicabut izinnya dapat mengajukan kembali permohonan IOMKI paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan. Kemenperin mengharapkan langkah strategis ini dapat menjaga aktivitas produksi sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian tentang IOMKI untuk mewujudkan percepatan industri dan perusahaan kawasan industri. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi hingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sesuai dengan SE 5/2021, industri yang beroperasi penuh harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai kewajiban bagi pelaku industri untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi. Para pelaku industri dalam negeri diharapkan memahami pentingnya mematuhi surat edaran tersebut.

Arpan Rachman Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait