Tata cara peliputan media sudah diatur dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai Polri salah alamat mengeluarkan surar telegram mengenai aturan peliputan media. Di mana salah satu poinnya melarang penyiaran, dinilai sebagai sikap arogansi anggota polisi.
Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menyatakan, tata cara peliputan media sudah diatur dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. Bahkan, peraturan tersebut tidak memiliki turunan yang mengatur kerja jurnalistik.
"Saya pikir telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Desain UU Pers No 40 memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (6/4).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya mengeluarkan surat telegram yang mengatur anggotanya agar tidak bertindak arogan. Sementara itu, media sendiri memang sudah sewajarnya menjadi pengoreksi perilaku menyimpang polisi.
"Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan," katanya.