Pemerintah RI memberlakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di Wamena, Provinsi Papua, mulai Senin 23 September.
Pemerintah RI memberlakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di Wamena, Provinsi Papua, mulai Senin 23 September 2019 sejak pukul 12.30 WIT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran internet tersebut dilakukan untuk sementara waktu hingga situasi kondusif.
"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Wamena setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara," kata dia, Senin (23/9) malam.
Pembatasan layanan data tersebut akan diberlakukan hingga suasana di Wamena kembali kondusif dan normal.
"Hanya layanan data, masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara dan pesan singkat atau SMS," kata dia.