Media kampanye hitam Tabloid Obor Rakyat yang terbit menjelang Pemilu 2014 silam, kini kembali tayang versi daring alias online.
Media kampanye hitam Tabloid Obor Rakyat yang terbit menjelang Pemilu 2014 silam, kini kembali tayang versi daring alias online.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD tidak mempersoalkan tabloid Obor Rakyat kembali terbit selama tidak menyebar kabar bohong atau hoaks.
"Kalau meminjam nama karena nama Obor Rakyat belum dilarang sebagai nama lalu diterbitkan lagi tapi isinya benar, menurut saya ini tidak apa-apa," kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (10/1).
Di sela Dialog Kebangsaan Lintas Iman bertema "Tantangan Agama dan Kebangsaan di Era Post Truth", dia mengatakan jika memang nanti Obor Rakyat menyebar hoaks maka pelaku bisa ditangkap dan barang bukti disita.
Untuk itu, Mahfud mengusulkan agar ada pengawasan terhadap Obor Rakyat agar tidak menyebar hoaks. Pada Pilpres 2014, Obor Rakyat yang terbit terbukti bersalah atas dugaan penyebaran hoaks sehingga penggerak tabloid dipenjara.