Hampir 80 persen wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Bandung dapat dinilai kompeten lantaran sudah mengikuti uji kompetensi wartawan.
Kegiatan Sharing Session Jurnalistik diselenggarakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung.
Sharing Session Jurnalistik ini digelarkan sebagai ajang silaturahmi di ruang rapat kantor PLN UP3 Majalaya, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (5/7). Selain itu sebagai wahana saling berbagi pengetahuan terkait dengan komunikasi dan informasi kepada publik.
Peranan dan fungsi pers sesuai dengan Undang-undang No 40 tahun 1999, dan yang menjadi acuan wartawan antara lain peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Selain itu Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 11 pasal, Kode Etik Wartawan (PWI) 17 Pasal, dan Kode Etik Perilaku. Itu semua diulas Ketua PWI Kabupaten Bandung Rahmat Sudarmaji dalam paparannya.
Menurut Rahmat, wartawan dipastikan tidak akan terkena delik pers bila dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Hampir 80 persen wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Bandung dapat dinilai kompeten lantaran sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.