Kemarin, Pihak Istri Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo menyambangi Dewan Pers untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemberitaan.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong seluruh wartawan untuk melakukan liputan investigasi atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh terhadap peristiwa adu tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan supaya kasus ini dapat terang benderang di hadapan publik.
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan, wartawan dapat mengungkap kasus itu dengan bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari mana pun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan," kata Ilham dalam pernyataan resmi, setelah membahas kasus ini dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, Sabtu (16/7).
Ilham menyebut, pada Pasal 2 butir H dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Tidak lupa, wartawan harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.