Pemberhentian terhadap oknum berusia 29 tahun itu sedianya dilakukan setelah polisi menetapkan AG sebagai tersangka.
Seorang wartawan TV Nasional berinisial AG yang terlibat pencurian dan pembobolan kartu kredit dikeluarkan keanggotannya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Pemberhentian terhadap oknum berusia 29 tahun itu sedianya dilakukan setelah polisi menetapkan AG sebagai tersangka.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali, Anak Agung Kayika, mengatakan terkait proses hukum yang dijalani pelaku lembaganya menghormatinya. Karena itu, pihaknya tak akan melakukan intervensi dan memberi bantuan hukum kepada pelaku.
“Kami sangat menghormati proses hukum dihadapi rekan kami yang sebelumnya memang tercatat sebagai salah satu anggota IJTI Bali,” kata Anak Agung Kayika melalui surat elektronik yang diterima Antara Bali, Selasa, (11/12).
Agung Kayika mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus IJTI Pusat di Jakarta terkait proses hukum anggotanya yang murni melakukan tindak pidana dan tidak terkait tugas jurnalistik.
"Pengurus pusat IJTI juga berpandangan sama dengan kami di Bali, bahwa kita memang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap rekan kami AG, karena negara kita adalah negara hukum, kita taat asas dan taat hukum," ujar Agung Kayika.