Sejumlah pihak meminta opsi agar status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dicabut.
Sejumlah pihak meminta opsi agar status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dicabut.
Pernyataan itu muncul saat terjadi pertemuan antara sejumlah ulama alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo pada Minggu, 23 April 2018. (Baca di sini: Rahasia di balik pertemuan ulama alumni 212 dengan Presiden)
Banyak pihak menuding ada motif politik dalam pertemuan itu. Namun, pihak Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212 kompak membantah ada tukar guling status tersangka dengan dukungan kepada Jokowi sebagai calon presiden 2019. (Baca di sini: Saat status tersangka Habib Rizieq ingin ditukar dukung Jokowi)
Pada Jumat (4/5), status perkara Rizieq Shihab sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. Hal itu menandakan, kasus yang menjerat Rizieq dalam pasal 154 (a) dan 320 KUHP sudah dihentikan. (Baca di sini: Polisi keluarkan SP3 kasus Rizieq, kapan pulang?)
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghentikan penyidikan terhadap Rizieq Shihab atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati pada Oktober 2016.