Komnas HAM menyatakan penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan ekspresi beragama yang harus dihormati.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghormati kebebasan warga dalam mengekspresikan simbol keagamaannya. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan stigmatisasi cadar dan celana cingkrang sebagai radikalis akan menimbulkan diskriminasi di tengah masyarakat.
"Ada banyak orang dengan celana cingkrang atau cadar tidak radikal apalagi ikut dalam kegiatan terorisme. Cara pandang ini bisa menimbulkan dampak diskriminasi kepada orang yang menggunakannya," kata Taufan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/11).
Menurut Taufan, hak mengekspresikan keagamaan memang bukan hak asasi yang absolut. Walau demikian, harus ada regulasi yang tepat untuk melarang warga negara untuk mengekspresikan keagamannya.
Dalam hukum internasional, kata dia, dikenal istilah prinsip siracusa yang mengatur prinsip pembatasan kebebasan HAM. Prinsip ini diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Penerapannya, lanjut Taufan, yakni dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan moral bangsa, juga atas alasan keselamatan dan keamanan nasional atau yang setara dengan itu.