Perusahaan pengangkat benda muatan kapal tenggelam kembang-kempis dengan kebijakan pemerintah. Sekarang, investor asing diizinkan masuk.
Pemerintah memberikan izin bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari dan mengangkat harta karun bawah laut alias benda muatan kapal tenggelam (BMKT). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebelumnya, pencarian BMKT diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, masuk dalam bidang usaha tertutup. Pengangkatannya pun dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Susi Pudjiastuti sejak 2015.
Padahal, BMKT yang tersebar di 463 titik, masuk koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki potensi ekonomi sebesar US$9,6 miliar, setara Rp137,2 triliun.
Kebijakan dibukanya izin investasi asing ini, mendapat respons dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dalam kicauannya di Twitter pada 3 Maret 2021, ia meminta pemerintah untuk mengelola sendiri BMKT dan tak mengizinkan asing mengambilnya.
Menanggapi hal ini, Sekjen Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) Harry Satrio pun mengatakan, tak setuju jika asing diberi izin.