Sejumlah ahli menyebut dakwaan tidak boleh bertentangan dengan penyidikan. Sehingga, Johnny merasa protes dalam kasus ini diperlukan.
Terdakwa Johnny G Plate menganggap terdakwa Anang Achmad Latif seharusnya yang bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Hal ini diketahui dalam nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7).
Penasehat hukum Johnny mengatakan, kliennya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu telah menunjuk Anang sekali Direktur Utama BAKTI sebagai kuasa pengguna anggaran untuk proyek tersebut. Belum lagi, selama proyek ini berjalan, kliennya tidak ikut campur atau intervensi sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.
“Sehingga seharusnya tanggung jawab formil dan materil tidak ada lagi pada terdakwa selaku pengguna anggaran melainkan pada kuasa pengguna anggaran,” kata kuasa hukum Johnny G Plate di PN Jakpus, Selasa (4/7).
Selain itu, pihaknya tidak menerima bila kliennya disalahkan atas kasus ini sementara bersama terdakwa lainnya memiliki kedudukan yang berbeda. Hal ini dianggap tidak adil.
Baik kliennya maupun Anang memang bagian dari pemerintah, sementara lainnya adalah dari pihak swasta. Alhasil, bagi kuasa hukum Johnny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menyamakan semuanya sama sesuai dakwaan.