12 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang juga ditetapkan tersangka masih menunggu proses persidangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus suap pengesahan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 berjuluk ‘Jilid II’ pada Rabu,(9/1) dengan menghadirkan 10 terdakwa yang merupakan bekas anggota DPRD setempat.
Sebanyak 10 terdakwa yang menjalani persidangan tersebut antara lain Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farida, Sony Yudianto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono dan Choirul Amri.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang beranggotakan Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andik Kurniawan.
Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan dakwaan menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juncto Pasal 400 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juncto UU RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2014.
Muhammad Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang 2014 - 2019, yang disebut oleh Jaksa Arif Suhermanto dalam persidangan kali ini telah divonis terlebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor Surabaya selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.