Pemerintah memberikan remisi umum kepada 102.976 narapidana pada peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia, termasuk Ahok dan pelaku bom Bali.
Pemerintah memberikan remisi umum kepada 102.976 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, termasuk Ahok dan pelaku bom Bali.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pengurangan hukuman pada 17 Agustus 2018. Sedangkan, pelaku bom Bali I Umar Patek juga mendapatkan remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Kemenkumham memberikan 102.976 remisi umum (RU) pada peringatan Hari Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," katanya, Kamis (16/8).
Syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).