Pergubi telah mengirim surat kepada DPR dan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.
Sebanyak 106 profesor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi), menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Pergubi Gimbal Doloksaribu menilai saat ini UU tersebut tidak perlu diubah.
"Kami sangat prihatin atas adanya RUU KPK. Karena itu kami harapkan supaya RUU KPK Nomor 30 Tahun 2002 ini betul-betul dipikirkan dengan matang. Jangan secara tiba-tiba," kata Gimbal di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Kalaupun UU KPK harus direvisi, kata dia, pembahasannya lebih baik dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2019-2024. Masa jabatan anggota DPR RI periode saat ini yang segera berakhir, akan membuat aturan tersebut dibahas secara tergesa-gesa.
"DPR sekarang ini kan waktunya tinggal dua minggu lagi, kapan membahasnya? masa langsung keputusan," ujarnya.
Sekretaris Jendral Pergubi Arief mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada DPR RI dan Presiden joko Widodo, agar pembahasan RUU usulan DPR RI itu dapat ditunda.