Para pelaku didominasi oleh guru di tempat anak-anak itu menuntut ilmu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat telah terjadi 21 kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah sepanjang 2019. Para pelakunya didominasi oleh guru di tempat anak-anak tersebut menuntut ilmu.
"Sepanjang 2019, KPAI mencatat kekerasan seksual di pendidikan berjumlah 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 123 anak, terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Alinea.id di Jakarta, Minggu (29/12).
Menurutnya, latar belakang korban menunjukkan anak laki-laki maupun perempuan sama-sama rentan menjadi korban. Mereka menjadi korban pencabulan, pelecehan, oral seks, sodomi, hingga perkosaan.
Dari hasil pengawasan KPAI, total kasus yang terjadi paling banyak dijenjang sekolah dasar atau SD. Jumlahnya sebanyak 13 kasus atau 62%. Adapun kasus yang terjadi di jenjang SMP sebanyak lima kasus, sementara SMA tiga kasus.
Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual di tingkat SD disebabkan anak-anak pada usia ini lebih mudah diiming-imingi. Mereka juga mudah ditakuti atau diancam oleh gurunya.