Meski telah mengajukan judicial review, penggugat terus mendorong Jokowi terbitkan Perppu.
Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review untuk menggugat UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke MK.
"Pemohonnya ada 13 orang, dan kuasa hukumnya itu terdiri dari beberapa teman-teman koalisi. Tapi untuk siapa-siapa yang akan jadi pemohonnya, nanti setelah kita ajukan baru kita bisa sampaikan," kata kuasa hukum Tim Advokasi UU KPK, Agil Oktaryal saat dikonfirmasi Alinea.id pada Rabu (20/11).
Diterangkan Agil untuk proses pertama, pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil terlebih dahulu. Hal itu lantaran pertimbangan penentuan uji formil oleh MK, sesuai dengan ketentuan yang ada maksimal 45 hari setelah UU KPK diberlakukan. Sebelum pada akhirnya menyusul gugatan uji materil.
Uji formil perlu dilakukan lantaran pemberlakuan UU KPK dinilai telah cacat formil maupun prosedur. Selain juga sebagai bukti keseriusan dan konsistensi menolak UU KPK yang baru.