KPK akan menelusuri 280 perusahaan itu untuk mengetahui apakah ada yang bergerak di bidang perpajakan atau tidak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memiliki saham di perusahaan tertutup. Jumlahnya sebanyak 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, seluruh perusahaan tempat 134 pegawai pajak tersebut menanam saham tidak terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280 perusahaan, red) tertutup," kata Pahala kepada wartawan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3).
Pahala mengatakan, ini menjadi salah satu kendala KPK dalam melakukan penelusuran karena terbatasnya wewenang lembaga antikorupsi saat mendalami perusahaan tertutup jika belum tahap penindakan. Namun, tak masalah bagi penyelenggara negara melakukan transaksi saham di perusahaan terbuka atau emiten.
"Kalau itu [perusahaan terbuka], kita enggak pusing. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup, milik sendiri. Di situ terdaftar sebagai pemegang saham," ujar dia.