Pemberian itu diduga berasal dari Gatot Pujo Nugroho.
Sebanyak 14 bekas anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi terkait fungsi dan kewenangannya pada 2009-2014 dan 2014-2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan mereka sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1).
Mereka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Berdasarkan catatan komisi antirasuah, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber praktik lancung. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014.
Kemudian, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013 dan 2014 serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015. Terakhir, berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.