JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus suap DPRD Medan.
Empat belas anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 segera disidang. Hal ini ditandai pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Medan.
"Hari kamis (26/11), tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dan kawan-kawan ke PN Tipikor Medan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (27/11).
Selanjutnya, penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Namun, kata Ali, untuk sementara para tersangka masih dititipkan di Rutan KPK.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Diketahui, ada 14 legislator terjerat kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Sudirman Halawa (SH).