Di periode kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel.
Sebanyak 143.115 pejabat administrasi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Pemda se-Indonesia pada Jumat (31/12). Ini diklaim sebagai momentum langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan tersebut merupakan bagian dari agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia. Batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini pada akhir Desember 2021, yang ditandai dengan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Penyetaraan jabatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Deadline-nya 31 Desember 2021 Pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).
Di periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Ini untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi ini mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021.