Pemilih yang pindah ke Banten, tinggal di kawasan industri dan rata-rata pemilih beralasan karena tugas dan pekerjaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) masuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana sebanyak 15 ribu orang mengajukan pindah memilih ke Banten. Data DPTB sebelumnya di Banten sebanyak 42 ribu orang, total jumlah DPTB di Banten sebanyak 57 ribu orang.
"Hari ini KPU Banten telah melakukan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi pemilih pindahan pasca putusan MK dan KPU RI telah menerjemahkan putusan itu, bahwa pengurusan itu sampai 10 April," kata Komisioner KPU Banten Agus Sutisna, Jumat (12/4).
Sedangkan, rekapitulasi pengajuan memilih keluar dari Banten pasca putusan MK sebanyak 3.168 orang.
Pemilih yang pindah ke Banten, tinggal di kawasan industri dan rata-rata pemilih beralasan karena tugas dan pekerjaan. Tangerang Raya menjadi tujuan terbanyak pengajuan pindah memilih di Banten.
"Paling banyak alasannya karena melaksanakan tugas meski sudah dibatasi karena harus membawa surat penugasan dan benar mereka membawa syarat itu," katanya.