Seluruh pegawai telah menyelesaikan kewajibannya lebih awal dari tenggat waktu.
Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah mencatatkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 1.630 LHKPN telah diserahkan hingga akhir Februari 2023.
"Per 28 Februari 2023, pelaporan LHKPN seluruh insan KPK telah mencapai 100%. Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangan resmi, Senin (6/3).
Ipi menuturkan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK. Seluruh pegawai telah menyelesaikan kewajibannya lebih awal dari tenggat waktu.
Batas waktu penyampaian LHKPN di KPK yakni satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, di mana batas akhir LHKPN periode 2022 adalah 31 Maret 2023.
"Setelah LHKPN tersebut selesai dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, maka selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN," ujar Ipi.