Seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah mengajukan inisiasi untuk dinilai menjadi Kota Layak Anak (KLA).
Minat kabupaten/kota seluruh Indonesia ternyata cukup tinggi untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA). Jika pada tahun sebelumnya usulan untuk dievaluasi hanya 386 kabupaten/kota. Namun, pada tahun ini, inisiasinya sudah pada semua daerah.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, mengungkapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah mengajukan inisiasi untuk dinilai menjadi KLA.
Komitmen mewujudkan KLA merupakan menjadi kewajiban setiap daerah. Kewajiban itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Perintah dalam UU Pemda itu, mewujudkan KLA itu kewajiban setiap kabupaten kota.
"Kalau dilihat pasal 59 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah pusat sebenarnya tidak memksakan, tapi sedapat mungkin itu ada," ujar dia, Jumat (15/3).
Meskipun seluruh daerah sudah menginisiasi untuk menjadikan daerahnya sebagai KLA, yang terealisasi belum maksimal. Nahar menyebut baru 177 daerah yang masuk ke dalam kategori sebagai kabupaten/kota terkategori KLA.