Pihak yang diperiksa antara lain anak buah kapal, orang yang sedang mengelas, dan pemilik kapal. Juga termasuk staf kantor Syahbandar.
Sebanyak 18 saksi diperiksa polisi terkait kebakaran yang menghanguskan 34 kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, (23/2). Beberapa pihak yang diperiksa oleh polisi antara lain anak buah kapal, orang yang melakukan pengelasan, dan pemilik kapal. Juga termasuk staf kantor Syahbandar.
“Berkaitan kebakaran kapal di Muara Baru, sampai saat ini penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta pada Senin, (25/2).
Terkait kasus tersebut, kata Argo, petugas Inafis dari Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes Polri telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Hasil pengecekan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu, kata Argo, diharap bisa mendukung hasil penyelidikan guna melihat adanya kemungkinan unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun, Argo memastikan polisi belum menetapkan tersangka.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, pihaknya pun telah berupaya menguras air di lokasi kebakaran. Namun, hingga kini belum juga kering. Argo menjelaskan, pengeringan tersebut mesti dilakukan agar penyidik bisa melihat awal mula atau penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Nantinya, bisa terungkap awal mula munculnya percikan api yang membuat fatal hingga menghanguskan puluhan kapal nelayan itu.