Dua direksi holding BUMN PT Perkebunan Nusantara III (Persero) resmi ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua direksi holding BUMN PT Perkebunan Nusantara III (Persero) resmi ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua direksi PTPN III ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Keduanya adalah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana.
Selain dua direksi tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni bos PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi.
"Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK tingkatkan tiga orang tersangka dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9). Dalam giat tersebut KPK turut mengamankan uang sebesar 345.000 dolar Singapura yang merupakan fee terkait distribusi gula tersebut.