BPOM mendeteksi ada dugaan pencemaran senyawa kimia berbahaya berasal dari bahan baku pembuatan obat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dua industri farmasi yang melanggar ketentuan tentang peredaran obat yang mengandung cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, pihaknya mendeteksi ada dugaan pencemaran senyawa kimia berbahaya berasal dari bahan baku pembuatan obat. Oleh karenanya saat ini penelusuran masih terus dilakukan.
"Ada indikasi bahwa konsentrasi yang tinggi dari pencemaran dalam produk, jadi bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku," kata Penny dalam keterangan pers, Kamis (27/10).
Disampaikan Penny, sesuai ketentuan, senyawa kimia EG dan DEG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku atau tambahan dari proses produksi suatu obat. Namun, apabila senyawa kimia ini ada dalam bahan pelarut yang digunakan dalam produksi obat, ada batas yang masih ditoleransi.
"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut, yang dibolehkan adalah pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserol. Tapi mereka bisa mengandung pencemar, dengan batasan 0,1% itu dibolehkan di bahan baku," papar dia.