Penyidik tengah melakukan tracing aset kedua tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pencegahan terhadap dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengemukakan, pencegahan dilakukan lantaran kedua tersangka petinggi KSP Indosurya tersebut tidak dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka kasus KSP Indosurya, berdasarkan informasi dari penyidik telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri," tutur Asep dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Kedua tersangka memiliki peran penting dalam kasus perbankan yang merugikan nasabah hingga triliunan itu. Oleh karenanya, penyidik juga tengah melakukan tracing aset untuk menelusuri hasil dari kejahatan keduanya.
"Dalam rangka pengembangan kasus, penyidik sedang melakukan tracing aset dengan menggandeng PPATK," tutur Asep.