Polisi menduga adanya aliran penerimaan uang (kickback) kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain.
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka berinisial S dan RHI dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua tersangka terlibat dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015-2016 senilai Rp668 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga memperkara diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan rusun tersebut.
“Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (2/2).
Polisi menduga adanya aliran penerimaan uang (kickback) kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain. Kerugian negara muncul setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah itu.