Perkara ini merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik pada marketplace di Jepang yang dilakukan WNI. Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp1,6 miliar bagi delapan korban.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, dua tersangka yang ditangkap merupakan WNI berinisial SB (40) dan DK (40). Keduanya merupakan seorang disc jokey (DJ).
"Perkara ini merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8).
Adi VIvid menyebut, SB berperan sebagai pengawas perangkat di Jepang. Sementara, DK sebagai otak dari peretasan yang mengontrol SB dari Indonesia.
Kedua tersangka membeli akses peretasan di 16shop. Keduanya membeli akses sekitar Rp700.000.