GKP menuding masyarakat melakukan tindak pidana, saat perusahaan membuka jalur akses pertambangan.
PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan pertambangan yang beroperasi di Wamonii, Sulawesi Tengah kembali terlibat konflik dengan masyarakat setempat. GKP mempolisikan salah satu warga setempat karena dinilai melakukan penerobosan lahan.
Polres Kendari menetapkan warga Desa Sukarela Jaya, Wamonii bernama Idris dijadikan tersangka atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman. Penetapan tersangka yang dilakukan polisi menambah panjang daftar warga yang dilaporkan ke polisi oleh GKP.
Total sampai saat ini sudah 20 warga dilaporkan ke polisi. Rinciannya, 17 warga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan tiga warga ke Polres Kendari.
Ada pun laporan yang dilayangkan GKP adalah laporan tindak pidana saat perusahaan sedang membuat jalur untuk akses ke pertambangan di Wamonii. Sementara masyarakat memprotes dan berusaha untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai telah melakukan penyerobotan lahan warga.
Idris bercerita sebelum berusaha sendiri menghentikan penerobosan lahan tersebut, dirinya telah melapor ke Polres Kendari. Sayang, laporan Idris tidak digubris aparat sehingga ia melakukan tindakan penghentian secara pribadi.