Nasional

25 personel Polrestabes Bandung diperiksa terkait penggusuran Tamansari

Mereka akan diberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran SOP pengamanan penggusuran.

Senin, 16 Desember 2019 11:51

Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Polda Jawa Barat akan mengusut dugaan tindak kekerasan oleh aparat, dalam penggusuran pemukiman warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Divpropam akan memberikan sanksi tegas pada para personel Polrestabes Bandung itu.

"Polda Jabar melakukan pemeriksaan puluhan personel Polrestabes untuk mengetahui sejauh mana proses SOP (standar operasional prosedur) dilakukan dan apakah ada pelanggaran," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen M. Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, terdapat 25 anggota Polrestabes Bandung yang diperiksa. Puluhan personel itu bertugas langsung dalam penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung pada Kamis (12/12).

Asep menyatakan, hingga kini belum ada indikasi tindak pidana yang dilakukan para personel Polrestabes Bandung dalam peristiwa itu. Polri lebih dulu melakukan penyidikan internal, untuk mencari bukti adanya dugaan pelanggaran SOP.

"Sekitar 25 orang yang mengetahui peristiwa itu terjadi dari Polrestabes Bandung. Prosesnya internal dulu. Nanti hasilnya disampaikan," ujar Asep di lokasi yang sama.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait