BKN perlu menetapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah penyimpangan.
Berdasarkan Laporan Posko Pengaduan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yang dibuka sejak Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia dan 34 kantor perwakilan telah menerima 273 pengaduan. Sebesar 44% pengaduan seleksi CASN telah selesai. Kemudian, 56% masih proses penyelesaian laporan.
Beberapa isu yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait seleksi CASN 2021, yaitu pelaksanaan seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Guru tahap 1, ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi formasi yang dilamar, tidak melengkapi dokumen persyaratan, surat pernyataan tidak sesuai, dan inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan.
Ombudsman pun menyampaikan saran perbaikan pada pelaksanaan seleksi CASN, yakni pemerintah harus memberikan kesempatan dan akses yang sama bagi seluruh lulusan/sarjana tanpa memandang akreditasi kampus. Kemudian, Kementerian PAN-RB perlu menyusun mekanisme, peraturan, dan kebijakan mengenai peserta seleksi yang dinyatakan lolos berhak mendapatkan haknya setelah mendapatkan putusan hukum yang bersifat tetap.
"Kementerian PAN-RB perlu melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM CASN agar K/L/D memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi tindakan diskriminasi," ujar Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).
Kepada BKN, kata dia, Ombudsman menyarankan untuk menetapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah adanya penyimpangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini perlu bekerja sama dengan Kementerian Dikbud-Dikti, Kemendagri, serta BAN-PT untuk menyusun sistem pendaftaran CASN yang lebih integratif dan berbasis data induk nasional.