Pemerintah siap mengeksekusi mati 274 narapidana, termasuk 79 orang warga negara asing (WNA) dalam kasus narkotika hingga terorisme.
Pemerintah siap mengeksekusi hukuman mati 274 narapidana, termasuk 79 orang warga negara asing (WNA) dalam kasus narkotika hingga terorisme.
Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Zainal Arifin mengungkapkan bahwa di Indonesia, setidaknya ada 274 orang berstatus terpidana mati dan belum dieksekusi jaksa.
Lebih rinci, Zainal menjabarkan jumlah terpidana mati terbanyak berasal dari Jawa Tengah sebanyak 99 orang, disusul Banten sebanyak 39 orang, Jawa Timur 24 orang, Jawa Barat 18 orang, Kepulauan Riau 15 orang, Kalimantan Barat enam orang, DKI Jakarta lima orang, Sulawesi Selatan lima orang, Sumatera Selatan lima orang, Yogyakarta empat orang, Lampung empat orang, Bali tiga orang, Kalimantan Timur satu orang, Jambi satu orang, Bengkulu satu orang, dan Nusa Tenggara Timur satu orang.
"Mereka yang divonis pidana mati itu berasal dari berbagai kasus yakni 90 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, 68 orang terseret kasus pembunuhan, delapan orang untuk kasus perampokan, satu orang untuk kasus pencurian, satu orang untuk kasus terorisme, satu orang untuk kasus kesusilaan, dan sisanya 105 orang terjerat kasus pidana lainnya," ujar Zainal dalam Peluncuran Laporan Situasi Lapas dan Terpidana Mati di Indonesia di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Zainal membantah adanya sikap pembiaran terhadap seluruh terpidana mati tersebut. Pihaknya senantiasa hadir memberikan pembinaan kepribadian secara rutin dengan harapan statusnya terpidana mati tersebut dapat dicabut dan dibebaskan kelak nanti.