Nasional

3 catatan klaster pertanahan dalam UU Cipker

Guru Besar Pertanahan UGM menilai, substansi klaster pertanahan bias pada kepentingan pengusaha dan abai reforma agraria.

Rabu, 07 Oktober 2020 17:34

Guru Besar Pertanahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W Soemardjono menyesalkan, sikap DPR dan pemerintah yang abai akan aspirasi publik dalam mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipker).

"Saya sangat menyesalkan mengapa RUU banyak masalah ini dengan melalui proses yang tidak transparan dan libatkan publik sudah jadi UU," kata Maria, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (7/10).

Dia memberikan, tiga catatan terkait materi yang ada dalam klaster pertanahan UU Cipker. Pertama, terkait aturan pertanahan dalam Omnibus Law UU Cipker. Baginya, substansi klaster pertanahan amat bias pada kepentingan pengusaha dan abai terhadap reforma agraria.

"Selain itu, rumusan susbstansi juga manipulatif. Mengapa? karena tidak merujuk satu UU yang dirubah. Jadi beda dengan klaster lainnya," ujarnya.

Dia juga meyakini, susbtansi klaster itu menjiplak dari RUU Pertanahan yang tidak dilanjutkan pembahasannya karena masalah krusial tidak terselaikan.

Achmad Al Fiqri Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait