Ada aturan orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan wajib dilakukan karantina di fasilitas milik pemerintah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penambahan kapasitas ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Terlebih sudah ada aturan orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan wajib dilakukan karantina di fasilitas milik pemerintah.
Terkait itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Krisnadi mengatakan, tiga hotel di Jakarta telah dipilih pemerintah sebagai tempat rawat inap pasien OTG. Penyediaan tempat isolasi Covid-19 di hotel ini untuk menambah kapasitas isolasi pasien di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sudah ada dua hotel. Rencana tambah satu lagi," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Krisnadi, Jumat (2/10).
Adapun dua hotel yang sudah beroperasi merawat pasien OTG, adalah hotel Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara yang bisa menampung 212 pasien, dan U Stay Mangga Besar, Jakarta Barat, yang dapat menampung 140 pasien.
Satu hotel lagi berada di wilayah Jakarta Pusat. Krisnadi belum mau membuka nama hotel tersebut. "Kalau sudah diputuskan, baru saya kasih tahu hotel apa," jelasnya.