Unit rehabilitasi sosial diharapkan mampu menjadi jembatan bagi penyandang disabilitas mental untuk dapat kembali hidup secara inklusif.
Ombudsman menyampaikan sejumlah catatan dan saran perbaikan bagi Kementerian Sosial (Kemensos) terkait tata kelola pelayanan pada unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan, setidaknya ada tiga poin saran perbaikan yang diberikan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk mengoptimalkan koordinasi, kerja sama, pendampingan, bahkan memberikan dukungan teknis kepada lembaga kesejahteraan sosial (LKS), pemerintah daerah, maupun instansi terkait. Hal ini didasarkan pada temuan Ombudsman dari kajian terkait perbaikan standar pelayanan publik di pusat rehabilitasi sosial.
Poin pertama adalah menjamin pemenuhan standar pelayanan publik. Ini mencakup kelayakan sarana prasarana, pemenuhan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola di panti atau sentra LKS, termasuk penyediaan anggaran baik melalui APBN/APBD.
Dari kajian yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya kesenjangan standar pelayanan antara panti milik pemerintah pusat/daerah dengan panti milik swasta.
"Kesenjangan tersebut diminimalisir dengan adanya intervensi dari pemerintah untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Indraza dalam keterangan pers, Rabu (21/12).