Jaksa penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020 Yohan Suryanto.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan, Selasa (2/5).
Ia menyampaikan, Anang dan Yohan melaksanakan tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejagung. Sementara, Galumbang melaksanaknanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, Anang dan Yohan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara Galumbang menjalani penahanannya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.