Tersangka menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka perkara atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, ketiga tersangka adalah Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB), dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali (IK). Namun, penahanan baru berlaku terhadap Adib Makarim, ia pun meminta kedua lainnya untuk menyerahkan diri.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. KPK mengimbau untuk dua tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Rabu (3/8).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dari fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Karyoto memaparkan AM, AG dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 sampai 2019.