Pemprov DKI ungkap alasan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini Rabu (1/7).
Pelarangan penggunaan kantong plastik itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan, alasan dikeluarkannya aturan tersebut lantaran sebanyak 34% dari 39 ton sampah di Jakarta berasal dari kantong plastik.
"Di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan," kata Andono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/7).
"Saat ini, TPST Bantar Gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," imbuhnya.