Proyek bernama Jurrasic Park disebut telah mengeksploitasi habitat Komodo.
Petisi cabut izin pembangunan di Kawasan Nasional Komodo, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir. Hingga Selasa (27/10) pukul 13.00 WIB tercatat sudah lebih 350.000 warganet meneken petisi itu.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, eksploitasi di Pulau Rinca membuka wajah asli proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang diklaim ramah lingkungan.
KSPN itu disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. Untuk membangun kawasan, selfie spot, klinik, gudang, ruang terbuka publik, dan penginapan untuk peneliti, pemerintah pusat menganggarkan dana sebesar Rp69,96 miliar.
Proyek bernama Jurrasic Park itu disebut telah mengeksploitasi habitat hewan purba di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Faktanya, proyek pariwisata KSPN di Pulau Rinca yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, merusak lingkungan dan tidak mempertimbangkan habitat asli Komodo," ujar Susan dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).