Empat anggota legislator tersebut terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Empat tersangka itu ialah mantan Ketua DPRD legislator Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggotanya, yakni: Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (26/8).
Dalam kasusnya, keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Tak hanya itu, KPK menduga keempat legislator daerah itu juga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.