Jurnalis merupakan pekerja yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Pers.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin mencatat, paling tidak ada empat jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta. Ade mengatakan, ada tiga bentuk tindakan tak patut yang dialami wartawan.
"Penangkapan, penganiayaan, dan perampasan alat kerja," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (9/10).
Ade mengungkapkan, di luar Jakarta kekerasan terhadap jurnalis juga banyak. Hanya saja, hingga saat ini belum didokumentasikan. Menurutnya, itu terjadi karena pihaknya masih fokus melakukan pendampingan.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi. Baik itu kepada jurnalis maupun masa aksi lainya. Jurnalis sendiri merupakan pekerja yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Pers," jelasnya.
Dalam aksi yang berlangsung di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, jurnalis Suara.com Peter Rotti mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.