Empat kapal asing ilegal tersebut, ditangkap PSDKP ketika mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis (25/3).
Empat kapal asing ilegal tersebut, ditangkap Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ketika mencuri ikan di perairan Indonesia. Rinciannya, kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90 GT), BV 5688 TS (80 GT), Suria Timur (105 GT), dan KG 93255 TS (115 GT).
“Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” ujar perwakilan KKP sekaligus Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyebut, pemusnahan tersebut untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. “Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, pemimpin pelaksanaan eksekusi sekaligus pembaca putusan pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono mengatakan, pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Yaitu, dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat. Sisanya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.