Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan 270.283 kilogram masuk dalam penyitaan. Barang haram itu merupakan jenis sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, total ratusan kilogram itu berasal dari empat kasus berbeda, dari periode September hingga Oktober 2022.
“Beberapa kasus dengan total barang bukti sitaan 270.283 kilogram sabu-sabu,” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10).
Pada kasus pertama, narkoba itu terkemas rapi dalam 20 bungkus teh China dengan berat 20 kilogram. Sabu-sabu itu dari Malaysia dan tersimpan pada kapal yang berlabuh di dermaga rakyat Selat Panjang.
Kapal itu membawa 12 ABK dalam pelayaran. Sayangnya, 11 ABK lainnya tidak mengetahui ada sabu-sabu dalam tumpangan mereka.