Terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. Pemeriksaan ini terkait terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keempat orang ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut dalam keterangan, Senin (20/6).
Saksi pertama ialah VSH selaku notaris dan PPAT. Ia diperiksa sebagai pihak yang melakukan perikatan Perjanjian Jual Beli tanah seluas 20 ha pada 31 Mei 2012 antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan objek tanah terletak di Jalan Raya Limo-Cinere Desa/Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok.
Saksi kedua ialah W selaku staf notaris/PPAT dari saksi VSH. W diperiksa karena dirinya membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.