Keempatnya sedianya akan diminta keterangan untuk bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji.
Empat saksi kasus dugaan penerimaan hadiah/janji pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016-2017 mangkir. Mereka sedianya memberikan kesaksian untuk tersangka sekaligus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Para saksi yang dimaksud, yakni konsultan pajak, Agus Susetyo; mantan pegawai PT Jhonlin Baratama (JB), Fahrial dan Fahruzzaini; serta pegawai PT JB, Ozzy Reza Pahlevi.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Kamis (3/6). "KPK mengingatkan, agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik."
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Angin dan eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat tersangka lainnya.
Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin untuk kepentingan penyidikan.