Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU penjualan kondensat. Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara yang ditangani sejak 2015 dilakukan tanpa menghadirkan tersangka Honggo Wendratno yang masih dalam pengejaran.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, berkas dan barang bukti yang dilimpahkan, diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung.
“Beberapa hari ini kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap dua untuk dua tersangka, dan satu tersangka diproses peradilan in absentia," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Dengan pelimpahan ini, penanganan kasus ini akan memasuki babak baru. Kelanjutannya akan memasuki tahap penuntutan atau persidangan yang bergulir di pengadilan.
Menurut Listyo, pihaknya juga telah melakukan penyitaan aset berupa kilang minyak di Tuban, serta aset-aset lain milik para tersangka. Seluruh aset yang disita diyakini telah dapat menutupi kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.